spsi pt.panarub industry
======================================================
Pengertian Serikat
Pekerja
Pembangunan Nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya dalam mewujudkan masyarakat sejahtera, adil,
makmur, merata baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
Dalam menjalankan visi diatas, tenaga kerja mempunyai
peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai salah satu komponen pelaku
untuk mencapai tujuan pembangunan itu.
Guna mencapai tujuan pembangunan itu diperlukan adanya
rencana terpadu dan terukur sesuai dengan misinya. Dibidang peserikatan pekerja
(Serikat Pekerja) visi dan misi itu jelas dinyatakan dalam UU No. 13 tahun 2003
yang dituangkan dalam pengertian sebagai berikut :
“Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh,
dan untuk pekerja/buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yang
bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna
memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh
serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.”
Dalam pelaksanaan visi dan misi itu, perlu ditetapkan
sarana-sarananya secara jelas dan dapat dilaksanakan secara baik, konsisten,
terencana dan terukur.
Peran Serikat Pekerja
Dalam suatu perusahaan biasanya terdapat organisasi serikat
pekerja/serikat buruh yang dalam pelaksanannya mempunyai peranan yang sangat
penting dalam hubungan industrial. Serikat Pekerja dalam memecahkan persoalan
menuju suatu kemajuan dan peningkatan yang diharapkan, hendaknya menata dan
memperkuat dirinya melalui upaya :
1. Menciptakan tingkat solidaritas yang tinggi dalam satu
kesatuan diantara pekerja dengan pekerja, pekerja dengan Serikat Pekerjanya,
pekerja/Serikat Pekerja dengan manajemen
2. Meyakinkan anggotanya untuk melaksanakan kewajibannya
disamping haknya diorganisasi dan diperusahaan, serta pemupukan dana
organisasi.
3. Dana Organisasi dibelanjakan berdasarkan program dan
anggaran belanja yang sudah ditetapkan guna kepentingan peningkatan kemampuan
dan pengetahuan pengurus untuk bidang pengetahuan terkait dengan keadaan dan
kebutuhan ditempat bekerja, termasuk pelaksanaan hubungan industrial.
4. Sumber Daya Manusia yang baik akan mampu berinteraksi
dengan pihak manajemen secara rasional dan obyektif
Bilamana, paling tidak 4 persyaratan diatas terpenuhi,
Serikat Pekerja melalui wakilnya akan mampu mencari cara terbaik menyampaikan
usulan positif guna kepentingan bersama.
Perlu diyakini bahwa tercapainya Hubungan Industrial yang
harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat, hanya akan ada ditingkat perusahaan.
Karenanya social dialogue yang setara, sehat, terbuka, saling percaya dan
dengan visi yang sama guna pertumbuhan perusahaan sangat penting dan memegang
peranan menentukan.
Faktor diluar itu pada dasarnya hanya merupakan pedoman dan
faktor pendukung dan pembantu. Pembinaan dan peningkatan kualitas SDM dapat
dirumuskan melalui LKS Bipartit. Program Quality Circle perlu dilakukan.
Selain itu peran serikat pekerja juga memberikan
perlindungan hukum terhadap pekerja itu sendiri. Sebagai dasar dari kebebasan
pekerja dapat dijumpai dalam Pasal 28 UUD 1945 dan berbagai peraturan
perundang-undangan lainnya seperti :
- Undang-undang No. 18 Tahun 1956 tentang Ratifikasi
Konvensi ILO No. 98 mengenai Convention Concerning the Application of the
Principles of the Right to Organize and to Bargain Collectively.
- Undang-undang No. 28 Tahun 2000 tentang Berlakunya
Undang-undang No. 25 Tahun 1997 tentang ketentuan pokok tenaga kerja yang
mengatur prinsip-prinsip serikat pekerja yang antara lain :
• Hak pekerja membentuk serikat kerja
• Serikat pekerja di bentuk secara demokratis serta tidak
boleh adanya campur tangan pihak lain.
Pada awal era reformasi, pemerintah juga telah meratifikasi
Konfensi International Labour Organization (ILO) No. 187 Tahun 1948 tentang
Freedom of Asociation and Protection of the Right to Organize Convention dengan
keputusan Presiden No. 83 Tahun 1998. Selanjutnya dalam perkembangan terbaru,
pada tanggal 4 Agustus 2000 telah dikeluarkan Undang-undang No. 21 Tahun 2000
tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang merupakan salah satu produk hukum
yang mencerminkan era demokrasi dan kebebasan di berbagai bidang di Indonesia.
Dalam bentuk peraturan yang lebih tinggi, lampiran TAP MPR No. XII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia (HAM) secara jelas juga memberi arahan pada
pelaksanaan kebebasan berserikat.
Hal ini misalnya tertuang dalam Pasal 6 yang berbunyi :
”Setiap orang berhak untuk memajukan diri dengan
memperjuangkan hak-haknya secara kolektif serta membangun masyarakat, bangsa
dan negara”.
Pasal 9 menyebutkan :
”Setiap orang dalam hubungan kerja berhak mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak”. Sedangkan Pasal 19 menyatakan ”Setiap orang
berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
Dari aturan ini serikat pekerja akan dapat bertahan hidup
dan berperan dalam masyarakat pekerja dan menjadi serikat pekerja yang kuat,
aspiratif terhadap kepentingan pekerja, profesional dan mandiri Selain itu
serikat pekerja juga dapat menjawab tantangan yang dihadapi di bidang
ketenagakerjaan dan hubungan industrial dalam era globalisasi.
Ratifikasi Konvensi ILO No. 87 mempunyai dampak terhadap
peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan khususnya yang berkaitan dengan
perserikatan pekerja. Maksud pendirian serikat buruh sebagaimana diuraikan
sebagai berikut : setiap pekerja/buruh dapat mendirikan serikat pekerja/buruh
secara bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab oleh
pekerja/buruh untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan,
serta meningkatkan kesejahteraan yang layak pada umumnya memperjuangkan
kepentingan pekerja/buruh dan keluarganya. Meskipun pekerja/buruh bebas
menentukan asas organisasinya, namun tidak boleh menggunakan asas yang
bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan dasar
negara dan konstitusi negara Republik Indonesia.
Sedangkan tujuan pendirian serikat pekerja/buruh, federasi
maupun konfederasi tidak lain adalah sebagai berikut :
a. Pihak dalam pembuatan perjanjian kerja
b. Wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja
c. Sarana menciptakan hubungan industri
d. Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan
kepentingan anggotanya
e. Perencana, pelaksana dan penanggungjawab pemogokan
pekerja/ buruh.
f. Wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di
perusahaan.
Tenaga kerja yang telah dikenakan PHK, akan diberikan
hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional dan
ketentuan oleh perusahaan. Hak-hak tersebut dapat berupa uang pesangon, uang
penghargaan masa kerja, dan lain sebagainya.
Kesimpulan
Pekerja/buruh merupakan mitra kerja pengusaha yang saling
membutuhkan satu sama lain. Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk
dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan,
yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna
memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh
serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Tujuan didirikannya serikat pekerja/serikat buruh merupakan
sarana untuk memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh dalam menciptakan
hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Saran
Dengan adanya Serikat Pekerja/Serikat Buruh hendaknya dapat
membawa dampak yang positif bagi hak-hak pekerja mengingat dalam kasus
perburuhan yang ada sering ditemukan kurangnya keperpihakan kepada buruh karena
lemahnya perlindungan dari pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar